Jakarta, IDN Times - Pelaporan uang Rp10 juta yang dilakukan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada akhir Maret lalu, rupanya tidak dianggap sebagai gratifikasi. Apakah itu bermakna bahwa Lukman diduga menerima suap? Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif enggan menjawab itu.
"Saya tidak mau menyebut itu. Kami tidak memprosesnya sebagai pelaporan gratifikasi yang wajar karena ia baru melaporkan itu setelah OTT (Operasi Tangkap Tangan)," kata Syarif yang ditemui di gedung KPK pada Kamis (9/5).
Lantaran pelaporan gratifikasinya tidak dilakukan secara wajar, maka oleh Direktur Gratifikasi dan pimpinan KPK, uang itu direkomendasikan agar diserahkan ke Deputi Penindakan. Kapan tepatnya Menag Lukman melaporkan penerimaan duit Rp10 juta pemberian tersangka Haris Hasanuddin?