KPK: Uang Rp10 Juta yang Dilaporkan Menag Lukman Bukan Gratifikasi

Jakarta, IDN Times - Pelaporan uang Rp10 juta yang dilakukan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada akhir Maret lalu, rupanya tidak dianggap sebagai gratifikasi. Apakah itu bermakna bahwa Lukman diduga menerima suap? Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif enggan menjawab itu.
"Saya tidak mau menyebut itu. Kami tidak memprosesnya sebagai pelaporan gratifikasi yang wajar karena ia baru melaporkan itu setelah OTT (Operasi Tangkap Tangan)," kata Syarif yang ditemui di gedung KPK pada Kamis (9/5).
Lantaran pelaporan gratifikasinya tidak dilakukan secara wajar, maka oleh Direktur Gratifikasi dan pimpinan KPK, uang itu direkomendasikan agar diserahkan ke Deputi Penindakan. Kapan tepatnya Menag Lukman melaporkan penerimaan duit Rp10 juta pemberian tersangka Haris Hasanuddin?
1. Uang Rp10 juta pemberian tersangka baru dilaporkan Menag Lukman satu pekan usai OTT
Juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan Menag Lukman sempat melaporkan penerimaan gratifikasi berupa uang senilai Rp10 juta ke lembaga antirasuah. Pelaporan itu terjadi pada akhir Maret lalu. Tepatnya satu pekan setelah mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy dicokok KPK dalam Operasi Tangkap Tangan. Pria yang akrab disapa Rommy itu ditangkap di Surabaya pada (15/3) lalu.
"Memang ada dugaan penerimaan Rp10 juta (yang dilaporkan oleh Menteri Agama) dan di dalam laporan yang disampaikan oleh Kementerian Agama itu merupakan honor tambahan dari Kepala Kanwil (Provinsi Jawa Timur)," kata Febri pada Rabu (8/5) di gedung KPK.
Ia menjelaskan istilah honor tambahan terdengar janggal. Lantaran honor bagi penyelenggara negara untuk menjadi narasumber di acara-acara sudah jelas tertulis di Peraturan Kementerian Keuangan.