Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • KPK memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa

  • Indonesia mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji

  • Kerugian negara mencapai Rp1 triliun akibat dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para saksi terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama adanya upaya paksa yang bisa dilakukan. Oleh karena itu, para saksi diminta kooperatif

“Pada penyidikan perkara ini, KPK sekaligus mengingatkan kepada pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan agar kooperatif memenuhi panggilan tersebut dan mendukung proses penyidikan perkara ini,” ujar Budi dikutip pada Sabtu (4/10/2025).

1. KPK bisa lakukan sejumlah upaya paksa

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Ada sejumlah upaya paksa yang bisa dilakukan KPK. Mulai dari penjemputan paksa, geledah paksa, penyitaan, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.

“KPK punya kewenangan untuk melakukan upaya paksa pada tahap penyidikan, seperti tindakan pencegahan ke luar negeri kepada pihak-pihak yang keberadaannya dibutuhkan untuk tetap di Indonesia guna memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” jelas Budi.

2. Indonesia dapat tambahan 20 ribu kuota haji

Presiden Joko "Jokowi" Wiodo ketika berkunjung ke Arab Saudi dan bertemu dengan Raja Salman bin Abdulaziz pada 2019 lalu (Dokumentasi Biro Pers Istana)

Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi berlatar asosiasi.

Mereka adalah Ketua Umum AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI Firman M. Nur; Ketua Umum HIMPUH (Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji) M. Firman Taufik; Ketua Umum SAPUHI (Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia) Syam Resfisdi.

Kemudian Komisaris PT Ebad Al Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro H. Amaluddin dan Sekretaris Jenderal Mutiara Haji Lutfhi Abdul Jabbar.

“Dalam pemeriksaan ini, KPK juga menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahgunakan,” jelas Budi.

3. Kerugian negara mencapai Rp1 triliun

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan setelah Presiden RI ketujuh Joko "Jokowi" Widodo bertemu dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, 92 persennya untuk kuota haji reguler.

Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan. Seharusnya, 18.400 kuota untuk jemaah haji reguler dan sisanya untuk haji khusus.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

KPK pun telah menerbitkan surat perintah penyidikan (SPRINDIK) kasus ini. Namun, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.



Editorial Team