Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu, Umar Ritonga, agar segera menyerahkan diri ke lembaga anti rasuah. KPK bahkan memberikan tenggat waktu hingga Sabtu (21/7) untuk menyerahkan diri.
"Jika tidak (dipenuhi) maka KPK akan memproses penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi yang bersangkutan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Jumat (20/7).
Umar buron ketika hendak ditangkap oleh penyidik lembaga anti rasuah dalam OTT pada pekan lalu. Ia bahkan juga membawa kabur uang senilai Rp 500 juta yang menjadi barang bukti dari operasi senyap tersebut.
Lembaga anti rasuah juga mengimbau kepada keluarga dan kolega agar membujuk Umar datang ke kantor KPK atau menyerahkan diri ke Polres Labuhanbatu atau ke kantor kepolisian setempat.
Lalu, di mana kah posisi Umar saat ini?