KPK Ungkap Modus Baru Korupsi di OTT Labuhanbatu

Orang kepercayaan Bupati hingga saat ini masih buron

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/7) akhirnya secara resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, Pangonal Harahap sebagai tersangka kasus korupsi di kabupaten tempat ia memimpin. Pangonal diduga meminta uang sebesar Rp 3 miliar kepada pengusaha bernama Effendy Syahputra, pemilik PT Binivian Konstruksi Abadi.

Namun, dari nominal yang dijanjikan, Pangonal baru mendapatkan Rp 576 juta. Uang-uang itu sebagai kompensasi karena Pangonal sudah memberikan izin untuk menggarap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu. Tetapi, khusus dalam kasus ini, proyek yang dijanjikan adalah pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu.

Melihat ada lagi kepala daerah yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), lembaga anti rasuah kembali harus menelan kekecewaan. Apalagi Kabupaten Labuhanbatu sudah pernah dikunjungi KPK untuk diberikan materi mengenai pencegahan korupsi pada tahun 2017 lalu.

"Perbuatan korupsi yang dilakukan kepala daerah yang bersekongkol dengan pejabat inas serta pihak swasta tentu sangat merugikan masyarakat di daerah tersebut," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang ketika memberikan keterangan pers pada Rabu malam.

Namun, yang unik melalui OTT ini, lembaga anti rasuah berhasil mengungkap modus baru perbuatan korupsi. Gimana kira-kira caranya?

1. Modus yang digunakan yakni penerima dan pemberi gak berada di lokasi transaksi

KPK Ungkap Modus Baru Korupsi di OTT LabuhanbatuIDN Times/Sukma Shakti

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan ada beberapa modus baru yang berhasil diungkap melalui operasi senyap yang digelar pada Selasa kemarin. Pertama, pihak penerima uang suap dan pemberi gak berada di tempat saat uang berpindah.

Uang diberikan oleh Effendy dalam bentuk cek. Ia kemudian meminta kepada H, seorang pegawai di Bank Pembangunan Daerah Sumut agar mencairkan cek itu keesokan harinya.

"Setelah dicairkan, uang itu kemudian diminta oleh ES (Effendy) agar disimpan dulu oleh H. Rencananya, uang itu akan diambil oleh UMR (Umar Ritonga), orang kepercayaan bupati. Sebelum berangkat ke bank, Umar sempat menghubungi orang dekat Effendi berinisial AT," kata Saut malam ini.

Mereka menggunakan modus untuk menitipkan uang ke petugas BPD. AT kemudian melakukan penarikan cek tersebut senilai Rp 576 juta. Supaya gak terlalu mencolok, AT mengambil Rp 16 juta untuk dirinya sendiri. Lalu, uang senilai Rp 61 juta ditransfer ke rekening Effendy.

"Sisanya yang Rp 500 juta disimpan dalam kantong plastik kresek dan dititipkan ke petugas bank. AT kemudian meninggalkan bank," kata Saut.

Sekitar pukul 18:15 WIB pada Selasa kemarin, Umar kemudian tiba di BPD. Ia mencari si petugas bank dan mengambil tas kresek tersebut.

Modus kedua, yakni dengan menggunakan kode kombinasi angka dan huruf.

"Di dalam kode itu terdapat daftar proyek dan perusahaan mana yang mendapatkan jatah. Kode ini kalau dilihat secara kasat mata tidak akan terbaca sebagai sebuah daftar 'jatah dan fee proyek' di Labuhanbatu," tutur Saut.

Baca juga: Deretan Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK Sepanjang Tahun 2018

2. Kode kombinasi huruf dan angka masih dibuat menggunakan cara manual dan bukan dengan teknologi khusus

KPK Ungkap Modus Baru Korupsi di OTT LabuhanbatuANTARA FOTO/Reno Esnir

Saut menjelaskan dalam pembuatan kode komunikasi pembagian jatah proyek di Labuhanbatu tidak menggunakan alat atau metode khusus. Kode tersebut dibuat secara manual saja.

"Hanya saja kalau kertas (berisi kode komunikasi) itu jatuh, maka orang gak akan ngerti kalau itu berisi kode komunikasi," tutur dia.

Lalu, apa aja isi di dalam kode komunikasi yang digunakan dalam aksi korupsi ini? Juru bicara KPK Febri Diansyah gak ingin menjelaskan secara detail karena ia khawatir modus tersebut justru ditiru oleh koruptor lain.

"Yang pasti di sana terdapat beberapa unsur informasi proyeknya apa, nilai proyek, nilai fee dan siapa yang mendapatkan jatah dari proyek tersebut," ujar Febri ketika memberikan keterangan pers pada Rabu malam.

Ia mengatakan kombinasi huruf dan angka digunakan untuk menyamarkan informasi penerima jatah dari proyek tersebut.

"Namun, bagaimana contoh secara persis tentu tidak tepat kalau kami sampaikan saat ini," kata dia lagi.

Lalu, dari mana informasi itu diketahui? KPK mendapatkannya dari pengakuan tersangka.

3. Bupati Labuhanbatu terancam 20 tahun penjara

KPK Ungkap Modus Baru Korupsi di OTT LabuhanbatuIDN Times/Sukma Shakti

Akibat perbuatannya itu, Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap terancam dipenjara selama 20 tahun. KPK menyangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi. Merujuk UU itu, maka Pangonal diancam hukuman antara 4-20 tahun. Selain itu, ada pula denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Selain Pangonal, KPK juga menyangkakan pasal yang sama untuk orang dekat Bupati yang masih buron yakni Umar.

Khusus untuk Umar, KPK memiliki pesan khusus.

"KPK memberikan peringatan agar UMR (Umar) segera menyerahkan diri ke KPK. Sementara, kepada pihak-pihak yang mengetahui keberadaan UMR agar dapat menghubungi kantor KPK di nomor (021) 255 78300," kata Saut.

Baca juga: KPK Temukan Uang Ratusan Juta Rupiah dari OTT Labuhanbatu

Topik:

Berita Terkini Lainnya