Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK Ungkap 3 Perusahaan Ini Setor Uang ke Pejabat Kemnaker Sejak 2019
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK mengungkap tiga perusahaan diduga menyetor uang miliaran rupiah ke pejabat Kemnaker sejak 2019 terkait pengurusan sertifikasi K3.
  • Enam saksi diperiksa untuk mendalami aliran dana dan modus pemberian uang tunai maupun transfer kepada oknum pejabat Kemnaker.
  • Tiga pejabat tinggi Kemnaker ditetapkan sebagai tersangka baru, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Wamenaker Immanuel Ebenezer.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Kiat Global Batam Sukses, PT Tachi Trainindo, dan PT Sarana Inspirasi Maju Bersaudara kerap memberikan uang ke pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan sejak 2019. Pemberian ini diduga terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

"Penyidik berhasil mengungkap dari tiga Perusahaan PT KGBS, PT TT dan PT SIMB sudah memberikan uang kepada Oknum Pegawai/Pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dengan nilai miliaran Rupiah dalam kurun waktu 2019-2025," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (14/5/2026).

1. Ada enam saksi yang diperiksa KPK

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Ada enam saksi yang diperiksa KPK terkait hal tersebut. Mereka adalah Nova Yanti selaku Direktur PT Kiat Global Batam Sukses (KGBS), Eko Budianto selaku Direktur Utama PT KGBS, Muhammad Aliuddin Aried selaku Direktur PT Tachi Trainindo (TT), Hani Fulianda selaku Komisaris PT TT, Maria Agnesia Simanjuntak selaku Direktur PT Sarana Inspirasi Maju Bersama (SIMB), dan Marvel Brain Pasaribu dari PT SIMB.

"Penyidik menggali keterangan para saksi terkait dengan permintaan dan pemberian sejumlah uang yang tidak sah oleh oknum Pegawai/Pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dalam rangka penerbitan Sertifkat K3," ujarnya.

"Pemberian uang tersebut dilakukan baik secara cash maupun transfer ke rekening yang sudah ditentukan oleh oknum tersebut," imbuhnya.

2. KPK tetapkan tiga tersangka baru dalam kasus Kemnaker

Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini. Mereka adalah Chairul Fadly Harahap selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, serta Sunardi Manampiar Sinaga selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketiganya diduga ikut menikmati duit hasil pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3. Mereka juga telah dicegah ke luar negeri.

3. Berawal dari kasus Immanuel Ebenezer

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara mangan Wamenaker Immanuel Ebenezer. Kasus itu terungkap melalui operasi tangkap tangan.

Selain Noel, ada 10 pihak yang ikut ditangkap. Mereka adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawatiselaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang.

Lalu, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;

Kemudian, Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator, Supriadi selaku koordinator, Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia, dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

Saat ini kesebelas sosok itu telah menjalani persidangan. Mereka didakwa melakukan pemerasan Rp6,5 miliar.

Editorial Team