Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan kasus suap Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan bermula saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun 2025. Dia mengatakan ada anggota DPRD yang meminta jatah pokok pikiran (pokir) kepada pemerintah.
"Pada pembahasan tersebut, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir, seperti yang diduga sudah dilakukan. Kemudian disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan sebesar Rp40 miliar," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025).
Setyo mengungkapkan, proyek untuk pokir ketua dan wakil ketua DPRD senilai Rp5 miliar. Sementara, nilai untuk anggota DPRD Rp1 miliar. Dari Rp40 miliar tersebut, nilainya kemudian turun menjadi Rp35 miliar.