Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

6 Tersangka Suap Kabupaten OKU Ditahan KPK 20 Hari

Ketua KPK Setyo Budiyanto (Tangkapan Layar YouTube KPK)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 6 tersangka suap Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan selama 20 hari. Penahanan akan terhitung sejak 16 Maret hingga 4 April 2025.

“Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka tersebut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Maret sampai 4 April 2025,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (16/3/2025).

Setyo mengungkapkan, 3 tersangka yaitu FJ, FMR, dan UM ditempatkan di rumah tahanan negara cabang rutan dari rutan kelas I Jaktim di gedung KPK C1.

Sedangkan tersangka NOV, MFZ dan ASS ditempatkan di rumah tahanan negara cabang rutan dari rutan kelas I Jakarta Timur, cabang rumah tahanan KPK Jalan Kuningan Persada K4, Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun 2025. Ada permintaan uang 'pokir' dari tiga anggota DPRD kepada pemerintah daerah setempat. Permintaan tersebut disetujui. Jatah pokir dimaksud diubah menjadi ‘fee’ atas proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU.

Untuk Ketua dan Wakil Ketua, nilai proyeknya disepakati adalah Rp5 miliar sedangkan untuk anggota itu adalah Rp1 miliar,” ungkapnya.

Namun, nilai ini kemudian turun menjadi Rp35 miliar. Hal itu disebabkan karena keterbatasan anggaran. Meski demikian, tetap disepakati fee sebesar 20 persen jatah bagi anggota DPRD sehingga total fee adalah sebesar Rp7 miliar. 

Setyo menambahkan, saat RAPBD tahun anggaran 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar. “Jadi signifikan karena ada kesepakatan, maka yang awalnya Rp48 miliar bisa berubah menjadi dua kali lipat,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us