Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan, lamanya penyidikan tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan "Quay Container Crane" (QCC) dikarenakan terkendala perhitungan kerugian keuangan negara.
"Ini memang perkara yang tiap RDP (Rapat Dengar Pendapat) selalu ditanyakan oleh teman-teman di Komisi III (DPR RI). Selalu kami sampaikan bahwa kendalanya memang dari perhitungan kerugian negara di mana BPK itu meminta agar ada dokumen atau harga pembanding terhadap alat tersebut dan itu sudah kami upayakan baik melalui Kedutaan China," kata Alexander dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021).