[BREAKING] KPK Tahan Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino). Ia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
"Hari ini KPK menyampaikan informasi penahanan terhadap mantan Dirut Pelindo II RJL," kata Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Sebelum ditahan, RJ Lino bakal menjalani isolasi mandiri. Hal ini dilakukan sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
"Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan Rutan KPK," ujar Alex.
RJ Lino diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II pada 2010. Selain itu, ia diduga menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.