Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korups (KPK) mengungkapkan Lukas Enembe mendapatkan dana operasional gubernur setara Rp1 triliun per tahun. Mayoritas dana itu dipakai untuk makan dan minum senilai Rp1 miliar per harinya.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyebut Lukas Enembe membuat aturan sendiri terkait pemberian dana operasional tersebut. Hal ini diduga dilakukan untuk menyembunyikan transaksi.
"Dibuatlah Peraturan Gubernur, sehingga itu tidak kelihatan, jadi dia disembunyikan," ujar Asep di KPK, Selasa (27/6/2023).