Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK Ungkap Modus Pemerasan Bupati Tulungagung Gunakan Surat Kosong
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK mengungkap modus baru pemerasan oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang memaksa kepala OPD menandatangani surat pernyataan kosong bermeterai tanpa tanggal sebagai alat tekanan.
  • Gatut Sunu juga mewajibkan pejabat menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak atas anggaran, diduga untuk mengalihkan tanggung jawab hukum jika terjadi penyimpangan keuangan di instansi mereka.
  • Kasus ini terkuak lewat OTT KPK pada 10 April 2026 di Tulungagung, yang mengamankan 18 orang termasuk Gatut Sunu dan adiknya, hingga akhirnya menetapkan sang bupati sebagai tersangka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
10 April 2026

KPK melakukan operasi tangkap tangan di Tulungagung dan mengamankan 18 orang, termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo serta adiknya Jatmiko Dwijo Saputro.

11 April 2026

KPK membawa Gatut Sunu dan belasan orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa. Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya tahun anggaran 2025–2026.

Sabtu (11/4/2026)

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan modus baru pemerasan oleh Bupati Tulungagung berupa penggunaan surat pernyataan bermeterai tanpa tanggal yang dipaksa ditandatangani para kepala OPD.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    KPK mengungkap modus dugaan pemerasan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, yang memaksa kepala OPD menandatangani surat pernyataan kosong dan surat pertanggungjawaban mutlak terkait pengelolaan anggaran.
  • Who?
    Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, ajudannya Dwi Yoga Ambal, serta para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. KPK melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menangani kasus ini.
  • Where?
    Peristiwa terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Pengungkapan kasus disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
  • When?
    Operasi tangkap tangan dilakukan pada 10 April 2026 di Tulungagung. Pengumuman temuan modus disampaikan pada 11 April 2026 oleh KPK di Jakarta.
  • Why?
    Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menekan para pejabat agar tetap patuh kepada bupati serta mengalihkan tanggung jawab hukum atas penggunaan anggaran kepada kepala dinas masing-masing.
  • How?
    Bupati mewajibkan kepala OPD menandatangani surat bermeterai tanpa tanggal dan surat pertanggungjawaban mutlak. Surat-surat itu dik
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Bupati Tulungagung namanya Pak Gatut suruh banyak kepala dinas tanda tangan surat kosong yang belum ada tanggalnya. Surat itu buat mereka mundur kerja kalau tidak nurut. Ada juga surat tanggung jawab uang supaya salahnya ditanggung orang lain. KPK tangkap Pak Gatut dan beberapa orang, sekarang mereka diperiksa di Jakarta.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pengungkapan modus pemerasan oleh KPK dalam kasus Bupati Tulungagung menunjukkan ketelitian dan ketegasan lembaga ini dalam menelusuri praktik korupsi yang semakin kompleks. Dengan mengidentifikasi pola baru seperti penggunaan surat kosong dan pertanggungjawaban mutlak, KPK memperlihatkan kemampuan investigatif yang mendalam serta komitmen kuat menjaga integritas tata kelola pemerintahan daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi modus baru dalam dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, yakni dengan memaksa para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menandatangani surat pernyataan bermeterai tanpa tanggal.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut praktik ini sebagai temuan baru yang sangat mengkhawatirkan dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia.

“Diikat dalam bentuk surat pernyataan. Tinggal diberi tanggal kapan dianggap membangkang, maka surat itu berlaku. Ini sangat mengerikan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip ANTARA Sabtu (11/4/2026).

1. Penggunaan surat pengunduran diri sebagai alat pengikat

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (IDN Times/Aryodamar)

Lebih lanjut, Asep menjelaskan Gatut Sunu mewajibkan para kepala dinas untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan mereka sekaligus status sebagai aparatur sipil negara (ASN). Surat tersebut sudah dibubuhi meterai namun sengaja dikosongkan pada bagian tanggalnya agar bisa dipergunakan sewaktu-waktu oleh bupati.

Selain itu, salinan dari surat pernyataan tersebut tidak diberikan kepada kepala OPD yang bersangkutan, sehingga seluruh kendali atas surat itu berada di tangan bupati. Asep menilai pola ini merupakan cara untuk memastikan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tetap patuh dan tidak melakukan pembangkangan terhadap perintah atasan.

2. Penerapan surat pertanggungjawaban mutlak atas anggaran

Barang bukti OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (IDN Times/Aryodamar)

Selain surat pengunduran diri, para kepala OPD juga diminta menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak terkait pengelolaan anggaran di instansi masing-masing. Surat ini berisi pernyataan bahwa pejabat tersebut akan bertanggung jawab penuh secara pribadi atas segala bentuk penggunaan anggaran, apa pun yang terjadi di kemudian hari.

Sementara, keberadaan surat pertanggungjawaban mutlak ini diduga sengaja disiapkan agar Gatut Sunu bisa melepaskan diri dari jeratan hukum jika terjadi masalah. Apabila ditemukan adanya kejanggalan dalam audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau inspektorat daerah, maka beban tanggung jawab hukum akan sepenuhnya jatuh kepada kepala dinas yang telah menandatangani surat tersebut.

“Jadi, ada tanggung jawab mutlak, yang bersangkutan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran. Apa pun yang terjadi, dia akan bertanggung jawab penuh. Itu juga diminta menandatangani. Jadi, ada dua surat tersebut," ujar Asep.

3. Kronologi operasi tangkap tangan dan penetapan tersangka

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan total 18 orang, termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang menjabat sebagai anggota DPRD Tulungagung.

Kemudian pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu beserta belasan orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif hingga akhirnya menetapkan sang bupati sebagai tersangka. Selain Gatut, KPK juga menetapkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.

Editorial Team