Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi modus baru dalam dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, yakni dengan memaksa para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menandatangani surat pernyataan bermeterai tanpa tanggal.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut praktik ini sebagai temuan baru yang sangat mengkhawatirkan dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia.
“Diikat dalam bentuk surat pernyataan. Tinggal diberi tanggal kapan dianggap membangkang, maka surat itu berlaku. Ini sangat mengerikan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip ANTARA Sabtu (11/4/2026).
