Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya yang bernama Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Usai diumumkan sebagai tersangka, Gatut keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan sudah diborgol. Ia terlihat memakai rompi tahanan KPK warna oranye.

Gatut terlihat irit bicara sepanjang digiring ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan KPK. Ia terlihat mendongakkan kepala dan tersenyum tipis.

"Mohon maaf," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (12/4/2026) dini hari.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Gatut memeras anak buahmya dan meminta anggaran 50 persen. KPK menduga Gatut meminta Rp5 miliar.

Dari total permintaan Rp5 M, ia baru mendapatkan Rp2,7 miliar. Uang itu dipakai untuk berbagai keperluan seperti membeli sepatu Louis Vuitton, berobat, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).

Dalam OTT, KPK menyita sejumlah bukti. Antara lain sepatu dan uang tunai senilai Rp335,4 juta.