Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bansos PKH tahap dua pada 2021 telah cair dan sebanyak 50.499 KPM di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, sudah merasakan sekali manfaatnya. (Dok. Kemensos)
Bansos PKH tahap dua pada 2021 telah cair dan sebanyak 50.499 KPM di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, sudah merasakan sekali manfaatnya. (Dok. Kemensos)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan adanya data penerima bantuan sosial beras yang fiktif di Kementerian Sosial. Hal ini didalami KPK dalam pemeriksaan saksi.

"Bertempat di gedung Merah Putih, Tim Penyidik telah selesai memeriksa," ujar Juru Bicara KPK Ali FIkri, Senin (17/4/2023).

1. Ada dua saksi yang diperiksa KPK

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ada dua saksi yang diperiksa KPK. Mereka adalah Juliana selaku karyawan PT Envio Global Persada dan Ibnu Solihin selaku PNS di Kementerian Sosial.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan distribusi Bansos di Kemensos RI dan dugaan adanya data penerima fiktif dalam penyaluran bansos dimaksud," ujar Ali.

2. KPK sudah endus adanya distribusi bansos yang dipermainkan

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK telah mengendus adanya modus distribusi bansos ke beberapa daerah yang dipermainkan. Ali menyebut ada perbedaan antara laporan dalam pengadaan bansos beras yang disalurkan.

"Sehingga kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara," ucap Ali.

3. KPK sudah tetapkan enam tersangka, salah satunya eks Dirut PT TransJakarta

Kuncoro Wibowo (ANTARA/HO-BGR Logistics)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan enam tersangka. Salah satunya adalah eks Dirut PT TransJakarta, M Kuncoro Wibowo.

KPK belum secara resmi mengumumkan nama-nama tersangka. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka adalah BS, AC, IW, RR, dan RC.

"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri

Editorial Team

EditorAryodamar