Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Ungkap Modus Korupsi Beras Bansos PKH: Distribusi Fiktif

Ilustrasi Bansos Sembako (Dok. Kemensos)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan korupsi  penyaluran bantuan sosial beras pada program keluarga harapan (PKH) adalah distribusi fiktif. Modus ini kerap terjadi dalam pendistribusian bansos.

"Sebenarnya modusnya sering kali terjadi ya kalau kemudian seolah-olah sudah didistribusikan tapi kemudian dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, sehingga menyusun laporan yang seolah-olah sudah seratus persen," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (27/3/2023).

1. KPK ungkap ada kerugian negara dalam kasus ini

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK menduga ada distribusi bansos ke beberapa daerah yang dipermainkan. Ali menyebut ada perbedaan antara laporan dalam pengadaan bansos beras yang disalurkan.

"Sehingga kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara," ucap Ali.

2. KPK sebut kasus ini ironis

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK menyebut kasus dugaan korupsi ini sangat ironis. Sebab, bantuan untuk masyarakat miskin, malah dikorupsi.

"Sehingga sangat ironis apabila kemudian pelaksanaan dari penyaluran bansos semacam ini justru ada dugaan korupsi oleh oknum-oknum tertentu dimaksud," ujarnya.

3. KPK tetapkan enam tersangka, termasuk eks Dirut TransJakarta

Kuncoro Wibowo (ANTARA/HO-BGR Logistics)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan enam tersangka. Salah satunya adalah eks Dirut PT TransJakarta, M Kuncoro Wibowo.

KPK belum secara resmi mengumumkan nama-nama tersangka. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka adalah BS, AC, IW, RR, dan RC.

"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us