Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK: Wali Kota Madiun Minta CSR ke Pengembang, Ancam Tak Keluarkan Izin
Wali Kota Madiun Maidi (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
  • KPK menduga Wali Kota Madiun Maidi meminta CSR dari pengembang dan mengancam tidak menerbitkan izin jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.
  • Sebanyak 10 saksi telah diperiksa KPK di Surakarta, termasuk ASN Pemkot Madiun dan pihak swasta yang diduga mengetahui praktik permintaan CSR tersebut.
  • Kasus ini terungkap lewat OTT Januari 2026, dengan dugaan pemerasan Rp350 juta hingga gratifikasi Rp1,1 miliar yang melibatkan proyek dan perizinan di Kota Madiun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Madiun Maidi meminta dana corporate social responsibility (CSR) kepada para pengembang. Maidi diduga mengancam tak memberikan izin apabila tak diberikan CSR.

"Dalam pemeriksaan para saksi tersebut, penyidik mendalami soal dugaan permintaan CSR oleh Wali Kota kepada para developer, sementara proyeknya belum jalan.
Di mana jika tidak memberikan CSR, maka izinnya tidak dikeluarkan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (6/5/2026).

1. Ada 10 saksi diperiksa KPK di Surakarta

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Budi Prasetyo (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ada 10 saksi yang diperiksa KPK terkait hal tersebut. Mereka adalah Bhakti Prasetio (swasta), Salwa (Admin CV Sekar Arum), Guritno Indah Wibowo (Karyawan CV Sekar Arum), Atik Wiyani (swasta), Feti Indriani Ariyanto (Sekretaris Dinas LH Kota Madiun).

Lalu, Totok Sugiarto (ASN Pemkot Madiun), Agus Purwo Widagdo (Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata), Ahsan Sri Hasto (Kepala Dinas Ketenagakerjaan), Ardhyan Fajar (Asisten Manajer Keuangan PLN UP3 Madiun, dan Abdul Halim (swasta).

"Pemeriksaan di Kantor KPPN Surakarta," ujarnya.

2. Wali Kota Madiun Maidi tersangka

Wali Kota Madiun Maidi (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Diketahui, Wali Kota Madiun, Maidi, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan pemerasan serta gratifikasi. Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

Ruhdiyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan Thariq Megah disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Lalu, Maidi disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

3. Kasus terungkap lewat OTT

Wali Kota Madiun Maidi (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2026. Maidi diduga memeras yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun senilai Rp350 juta terkait perizinan akses jalan.

Selain itu, KPK menemukan permintaan fee perizinan kepada sejumlah pelaku usaha di Kota Madiun, mulai dari hotel, minimarket, hingga usaha waralaba. Pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pihak pengembang melalui perantara.

KPK juga mengungkap dugaan permintaan fee proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Awalnya Maidi meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek, namun pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta.

Selain itu, penyidik mendapati dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi pada waktu 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar.

Editorial Team