Kasus Wali Kota Maidi, KPK Geledah Rumah Kadis PUPR dan Kadis DPMPTSP Madiun

- KPK melakukan penggeledahan di rumah Kadis PUPR dan Kadis DPMPTSP Kota Madiun terkait kasus Wali Kota Maidi.
- Penggeledahan dilakukan untuk mendalami mekanisme proyek pengadaan di Kota Madiun yang diduga melibatkan fee proyek dari Maidi ke swasta.
- Wali Kota Madiun, Maidi, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan pemerasan serta gratifikasi.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah dan Kadis PMPTSP Kota Madiun, Sumarno. Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus Wali Kota Madiun, Maidi.
“Hari ini tim melanjutkan penggeledahan di dua lokasi, yaitu di rumah pribadi Kadis PUPR dan juga di rumah pribadi Kadis perizinan (DPMPTSP) Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Budi menjelaskan, penggeledahan ini untuk mendalami mekanisme proyek pengadaan di Kota Madiun. Sebab, ada fee proyek yang diminta Maidi ke swasta.
“Sehingga ini tentunya juga akan mengganggu iklim usaha di sana karena cost-nya menjadi mahal, menjadi tinggi untuk orang bisa berusaha di wilayah kota Madiun,” ujarnya.
Budi mengatakan, penggeledahan di dua lokasi itu masih berlangsung. Sehingga hasilnya belum diketahui.
“Masih berlangsung penggeledahan di dua tempat, baik di rumah kadis PUPR maupun di rumah kadis perizinan,” ujarnya.
Diketahui, Wali Kota Madiun, Maidi, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan pemerasan serta gratifikasi. Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Ruhdiyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan Thariq Megah disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Lalu, Maidi disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
















