KPK: Wali Kota Semarang dan Suami Korupsi Pengadaan Meja-Kursi di SD

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Ada sejumlah tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya.
Salah satunya adalah korupsi pengadaan meja dan kursi untuk sekolah dasar (SD) pada anggaran Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran 2023.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengatakan, awalnya Mbak Ita meminta semua organisasi perangkat daerah untuk menyisihkan 10 persen anggaran agar digunakan dalam APBD Perubahan. Ia juga meminta Dinas Pendidikan Kota Semarang mengurangi beberapa pekerjaan fisik.
Kemudian, Alwin Basri yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, pada Juli 2023 memerintahkan Bambang Pramusinto selaku Kepala Dinas Pendidikan untuk memasukan usulan anggaran pengadan Rp20 miliar ke APBD-P.