Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Resmi Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Alwin Basri

KPK menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan Alwin Basri. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, dan suaminya yang juga anggota DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.

"Terhadap saudari HGR dan sadara AB dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025," ujar Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

Diketahui, KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Mbak Ita dan anggota DPRD Jawa Tengah yang juga suami Mbak Ita, Alwin Basri.

Selain Ita dan Alwin Basri, KPK juga menetapkan Rachmat Djangkar selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa dan Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang sebagai tersangka. Adapun Rachmat dan Martono sudah ditahan lebih dulu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us