Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ratna Susianawati (dok. Humas KemenPPPA)

Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ratna Susianawati, mengungkapkan peran penting perempuan dalam upaya mitigasi bencana. Hal ini diungkapkan Ratna saat memperingati Hari Kemanusiaan Sedunia bersama United Nations Population Fund (UNFPA). 

Ratna menyoroti fakta bahwa perempuan sering menjadi kelompok yang paling rentan dalam situasi darurat, namun juga bisa menjadi relawan yang tangguh dan berkontribusi signifikan dalam penanggulangan bencana.  

“Perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan lainnya umumnya mengalami dampak yang lebih signifikan dan peningkatan kerentanan dalam situasi bencana. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan akses terhadap fasilitas dasar, perpisahan dari keluarga dan komunitas, serta kurangnya privasi dan bantuan kemanusiaan yang responsif gender,” kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (23/8/2024).

1. Pentingnya peningkatan kapasitas perempuan

KemenPPPA memperingati Hari Kemanusiaan Sedunia bersama dengan United Nations Population Fund (UNFPA) (dok. Humas KemenPPPA)

Maka peningkatan kapasitas perempuan menjadi fokus utama dalam program-program yang akan datang. Situasi bencana secara signifikan meningkatkan risiko terjadinya kekerasan, bahkan hingga empat kali lipat dibandingkan kondisi normal. Kenaikan kasus kekerasan telah tercatat dalam beberapa peristiwa bencana besar seperti di Aceh 2005-2006, Padang 2010, dan Sulawesi Tengah 2018-2019.

“Kekerasan berbasis gender merupakan ancaman serius yang membayangi perempuan dan anak perempuan, baik sebelum maupun selama bencana. Kenaikan signifikan kasus KBG dalam situasi darurat mengharuskan kita untuk bertindak tegas dan proaktif. Pencegahan dan penanganan KBG (kekerasan berbasis gender) harus menjadi prioritas utama, tanpa menunggu adanya bukti konkret. Adanya potensi ancaman sudah cukup menjadi alasan kuat untuk mengambil tindakan preventif,” ujar Ratna.

2. Adanya Peraturan Menteri PPPA Nomor 13 Tahun 2020

Editorial Team

Tonton lebih seru di