Ilustrasi (IDN Times/Instagram PAN)
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengusulkan, agar ambang batas pencalonan calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) diturunkan, untuk menghadirkan banyak calon yang dapat dipilih masyarakat.
"Kita malah yang inisiator dari awal-awal. Artinya, dengan diturunkannya ambang batas persyaratan pencalonan kepala daerah, akan makin membuka peluang kepada para kandidat calon bupati, wali kota, dan gubernur," kata Guspardi.
Guspardi tidak menyebutkan secara pasti penurunan angka ambang batas pencalonan kepada daerah di pilkada itu, namun persyaratan 20 persen yang disebutkan dalam UU Pilkada dinilainya terlalu berat, sehingga memunculkan potensi seorang kandidat "borong" dukungan.
Menurut dia, kalau praktik "borong" dukungan itu tetap dilakukan, maka ada potensi munculnya seorang kandidat akan melawan kotak kosong dan itu tidak baik bagi pendidikan politik di Indonesia.