Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Keduanya digugat dengan tudingan perbuatan melawan hukum terkait diloloskannya Gibran Rakabuming Raka mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.
Adapun gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah aktivis yakni Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgydyama. Mereka didampingi kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi 2.0.
Dalam gugatan itu, KPU jadi pihak tergugat pertama dan Anwar Usman jadi tergugat kedua. Lalu, Presiden Joko "Jokowi" Widodo berstatus sebagai Turut Tergugat I dan Mensesneg Pratikno Turut Tergugat II.