Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung, Bali menerima laporan dari sejumlah warga mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka yang dicatut oleh partai politik. Temuan itu terungkap ketika petugas KPU Badung melakukan verifikasi faktual sebagai syarat parpol bisa lolos menjadi calon peserta pemilu 2024.
Berdasarkan tahapan dan jadwal pemilu, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu berjalan pada periode 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022. Calon peserta pemilu yang lolos bakal diumumkan pada 14 Desember 2022.
"Jadi, pada saat kami turun ke lapangan, ada beberapa yang memang dari tim kami malah dimarahi oleh masyarakat. Mereka mempertanyakan kok bisa namanya terdaftar sebagai anggota-anggota partai tertentu. Begitu," ungkap Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta kepada media pada Jumat, 4 November 2022.
Ia menjelaskan, petugas verifikator kemudian meminta kepada warga agar mengisi formulir yang menyatakan bahwa mereka bukan anggota parpol tersebut. Dokumen itu nantinya bakal diunggah ke aplikasi SIPOL.
"Mekanismenya nanti dari pimpinan kami di KPU RI melaporkan kepada pimpinan partai di tingkat pusat untuk dihapus," kata dia.
Berdasarkan temuan verifikasi di lapangan, anggota parpol yang terdaftar ternyata berstaatus mahasiswa hingga guru honorer berstatus PNS. Namun, menurut Semara, temuan NIK yang dicatut oleh parpol jumlahnya tidak massif.
"Kita tidak bisa bilang kejadian itu massif ya. Hanya beberapa saja laporan-laporan seperti itu. Tapi, sulit kami tindak lanjuti karena masyarakat mungkin merasa ewuh pakewuh," tutur dia lagi.
Mengapa masyarakat yang NIK-nya dicatut oleh anggota parpol justru enggan memberikan laporan agar dihapus?