Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menepis kabar dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dirahasiakan akibat isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tersebut berlaku bagi semua pihak, bukan dikhususkan untuk orang-orang tertentu.
"Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapapun, karena siapapun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami," kata Afifudin, di Kompleks Parelemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
"Nah, kami kan mengatur dokumen data yang di kami, sementara itu kan ada hal yang harus atas persetujuan dan juga karena keputusan pengadilan," sambungnya lagi.