Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Istana Hormati Aturan Baru KPU Terkait Dokumen Syarat Capres-Cawapres

WhatsApp Image 2025-07-17 at 12.19.23 (2).jpeg
Wamesesneg Juri Ardiantoro ungkap alasan HUT ke-80 RI tak digelar di IKN (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Dokumen persyaratan capres-cawapres harusnya transparan
  • Komisi II tegaskan dokumen bersifat rahasia hanya catatan medis
  • Aturan baru KPU, dokumen persyaratan capres-cawapres dirahasikan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) RI, Juri Ardiantoro menghormati aturan baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merahasikan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden termasuk ijazah sebagai dokumen pendidikan.

Juri mengatakan, KPU merupakan lembaga independen yang tak bisa diintervensi oleh pihak pemerintah. Termasuk mengenai aturan terbarunya.

"KPU itu lembaga independen jadi di dlm bekerjanya dia ngga bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif. Dia lembaga independen. Kami menghormati," kata Juri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

1. Dokumen persyaratan capres-cawapres harusnya transparan

IMG-20250915-WA0010.jpg
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf. (IDN Times/Amir Faisol)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf turut menanggapi aturan baru KPU tersebut. Dia mengatakan, data pejabat publik merupakan data yang harus bisa dilihat semua orang secara transparan.

"Sebetulnya data pejabat publik itu adalah data yang harus transparan. Jadi setiap calon-calon pejabat publik, baik itu DPR, menteri, presiden, saya pikir itu adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang," kata Dede Yusuf, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Ia lantas membandingkannya dengan para pelamar kerja yang harus menyodorkan curiculum vitae (CV) dan latar belakangnya secara lengkap. Dede menegaskan akan meminta penjelasan detail KPU terkait aturan tersebut.

"Karena orang lamar kerjaan aja kan pakai CV apalagi ini mau melamar jadi pemimpin," ujar dia.

2. Komisi II tegaskan dokumen bersifat rahasia hanya catatan medis

Politikus Partai Demokrat, Dede Yusuf (IDN Times/Amir Faisol)
Politikus Partai Demokrat, Dede Yusuf (IDN Times/Amir Faisol)

Dede tidak setuju data persyaratan capres dan cawapres harus dirahasiakan. Menurut dia, dokumen yang tidak perlu diungkap ke publik adalah catatan medis capres dan cawapres.

Namun, dokumen persyaratannya seperti rekening, ijazah, hingga riwayat hidup seharusnya dibuka secara transparan ke publik.

"Menurut saya nggak ada masalah. Data yang nggak boleh dibuka itu data kesehatan, dan itu ada undang-undangnya, catatan medis itu nggak boleh dibuka. Data kesehatan. Kalau yang lainnya boleh, rekening, terus kemudian ijazah, riwayat hidup saya pikir nggak masalah," kata dia.

3. Aturan baru KPU, dokumen persyaratan capres-cawapres dirahasikan

Gedung KPU RI (IDN Times/Denisa Tristianty)
Gedung KPU RI (IDN Times/Denisa Tristianty)

KPU menetapkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Dalam aturan itu, KPU menegaskan tidak bisa membuka sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden ke publik. Salah satunya, ijazah sebagai dokumen pendidikan.

Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 itu mengungkap, ada 16 jenis dokumen sebagai persyaratan capres dan wakil presiden yang tidak bisa dibuka ke publik. Salah satunya bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

Adapun keputusan ini dikeluarkan pada 21 Agustus 2025 lalu. Kemudian tertanda ditandatangani Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU, Novy Hasbhy Munnawar. Ada pula, nama Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

Soal Video Prabowo di Bioskop, Menkomdigi: Publik Harus Tahu

15 Sep 2025, 16:53 WIBNews