Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah melakukan pelanggaran terhadap aturan mengenai keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.
KPU sendiri dilaporkan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan dalam dugaan pelanggaran administratif Pemilu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023.
Perwakilan KPU Edho Rizki Ermansyah menuturkan, dalam pokok-pokok jawabannya, KPU meminta kepada Bawaslu menolak seluruh laporan dari para pelapor.
Menurut Edho, laporan para pelapor tidak dapat diterima. Oleh sebabnya, dia menegaskan KPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.
"Atau setidak-tidaknya menyatakan laporan para pelapor tidak dapat diterima dan menyatakan KPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu," kata Edho dalam sidang agenda jawaban terlapor dan pemeriksaan saksi di Bawaslu, Jakarta pada Kamis, 23 November 2023.