Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sidang Gugatan DCT Keterwakilan Perempuan, Koalisi Kecewa KPU Tak Siap

Bawaslu Gelar Sidang Gugatan Keterwakilan Perempuan Tak 30 Persen (Youtube.com/Bawaslu RI)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang terkait gugatan terhadap Komisi Pemilu Umum (KPU RI), berkaitan dengan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI yang keterwakilan perempuannya tidak 30 persen. Ini merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan laporan pelapor dan terlapor.

Dalam sidang ini, Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan selaku pelapor, sementara pihak terlapornya adalah KPU. Namun, pada sidang perdana pertama kali itu, KPU tidak membawa berkas jawaban yang seharusnya dibacakan.

"Kami memberikan waktu (kepada KPU), karena ini banyak kaitannya terlapor dengan berbagai hal yang ada, tadi sudah disampaikan oleh pelapor hal ini juga salah satu rangkaian dari upaya pelapor tentang 30 persen perempuan dalam daftar caleg anggota DPR RI," ujar Ketua Sidang Majelis Pemeriksa Bawaslu, Rahmat Bagja, di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

1. Sidang dilanjutkan 23 November 2023

Bawaslu Gelar Sidang Gugatan Keterwakilan Perempuan Tak 30 Persen (Youtube.com/Bawaslu RI)

Bagja kemudian menunda sidang dan dilanjutkan pada Kamis, 23 November 2023, pukul 13.00 WIB. Agenda sidang tersebut mendengarkan jawaban dari terlapor atau KPU.

"Juga pembuktian, pembuktian salah satunya adalah barang bukti yang disampaikan dalam persidangan atau aduan, yaitu alat bukti yang disampaikan kemudian juga mendengarkan keterangan ahli atau saksi," ucap dia.

2. Pelapor kecewa

Salah satu perwakilan dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Hadar Nafis Gumay (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Salah satu perwakilan dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Hadar Nafis Gumay, mengaku kecewa dengan sikap KPU yang tidak membawa berkas jawaban saat sidang.

"Kami kecewa ya, prihatin dengan ketidakhadiran pihak terlapor, KPU kita. Padahal ini adalah hal yang sangat penting, yang nyata-nyata sudah melanggar peraturan perundang-undangan, konstitusi, undang-undang, dan Peraturan KPU sendiri," kata Hadar.

3. KPU seharusnya serius

Salah satu perwakilan dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Hadar Nafis Gumay (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Hadar menegaskan, KPU seharusnya serius dalam menghadapi sidang tersebut. Sebab, keterwakilan perempuan 30 persen dalam DCT itu adalah amanat undang-undang.

"Tidak ada pemilu dilaksanakan tapi tidak sesuai undang-undang. Karena itu ada persoalan legalitasnya. Sangat serius," imbuhnya.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
Rochmanudin Wijaya
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us