Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sebelumnya, MK meminta KPU menjelaskan secara menyeluruh mengenai penggunaan dan polemik Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menilai, selama ini KPU sangat minim saat menjelaskan soal penggunaan Sirekap. KPU sejauh ini berulang kali hanya memastikan bahwa Sirekap merupakan alat bantu.
"Karena KPU itu dalam jawabannya memang sangat minim sekali hanya menjelaskan (Sirekap) alat bantu titik di situ. Tolong diungkapkan sedemikian rupa komprehensifnya, apa sesungguhnya alat bantu Sirekap ini hingga kemudian kita bisa tahu di mana perbaikan yang diminta oleh Bawaslu dan dilakukan oleh KPU," ucapnya dalam sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
Selain itu, Enny juga meminta Bawaslu untuk menjelaskan soal kasus 11.233 TPS yang tidak bisa mengakses Sirekap.
"Apakah itu termasuk bagian dari kesalahan di situ atau yang dimaksud tidak dapat mengakses itu yang seperti apa? Itu mohon nanti pada waktu giliran Bawaslu bisa dijelaskan lebih tuntas," tuturnya.