Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sirekap Dianggap Jadi Bukti Kejahatan KPU di Pemilu 2024

Petugas KPU Kota Depok melakukan perbaikan data pada sistem Sirekap yang sempat mengalami kesalahan dalam pembacaan hasil formulir C1. (IDNTimes/Dicky)

Jakarta, IDN Times - Pakar Rekayasa Perangkat Lunak dan Manajemen Universitas Pasundan, Leony Lidya, sebagai Ahli dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK menuturkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) merupakan bukti kejahatan yang dilakukan oleh KPU. Dia menuding, penggunaan Sirekap sudah diatur alias by design.

Leony menjelaskan, ada berbagai tahapan yang menyebabkan Sirekap menuai polemik berkepanjangan. Salah satu yang jadi sorotan adalah tahapan untuk mengunggah formulir C hasil hingga hak edit untuk KPPS.

"Pada saat fase unggah C1 TPS di mana banyak kejadian perolehan suara yang tidak sesuai dengan hasil unggahan, menggelembung. Lalu, diikuti dengan keluhan bahwa tidak ada hak edit C1 untuk KPPS," tutur dia.

"Untuk hak edit C1 ini, saya baca dari dokumen Bimtek itu sebetulnya ada, diberikan untuk KPPS, dan skenarionya ada. Tapi, dari berita setelah kontroversi ini meledak, saya baca bahwa KPU memberikan hak edit tersebut kepada KPU Kabupaten/Kota," lanjutnya.

Selain itu, KPU dinilai berupaya menutup info angka formulir C1 dan fomulir D hasil. KPU juga mengunggah C1 dan D yang tidak tuntas sampai saat penetapan hasil rekapitulasi nasional.

"Dari fenomena tiga pertama saja sudah menyimpulkan sesuatu sudah terjadi perubahan pada kode program. Sehingga, hari ini saya simpulkan kontroversi yang terjadi pada Sirekap adalah by design," ungkapnya.

Leony meyakini, dengan sikap KPU yang mengabaikan masalah Sirekap dan berdalih tidak digunakan untuk menentukan rekapitulasi secara berjenjang, hal itu menjadi bukti adanya kejahatan Pemilu 2024.

"Sehingga, saya anggap ketika KPU mengabaikan Sirekap dengan berdalih tidak dipakai untuk rekapitulasi berjenjang. Maka, saya melihat Sirekap sudah menjadi saksi bisu kejahatan Pemilu 2024," tutur dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us