Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di MK (4/4/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan alat bukti tambahan terkait sengketa perselisihan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU RI, Idham Holik menyebut tambahan alat bukti bertujuan menguatkan dalil hukum bahwa apa yang dimohonkan Pemohon I, Anies-Muhaimin, dan Pemohon II, Ganjar-Mahfud, tidak sesuai fakta yang sebenarnya terjadi.

"Tambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pilpres," kata Idham saat dihubungi, Selasa (16/4/2024).

1. KPU berharap permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ditolak

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

KPU sebagai pihak terlapor berharap alat bukti tambahan itu bisa menguatkan argumen hukum sehingga laporan para pemohon ditolak oleh Majelis Hakim MK.

"Dengan tambahan alat bukti tersebut, KPU menegaskan permohonannya agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon," jelas Idham.

2. Penyelenggaraan pilpres sesuai UU Pemilu

Editorial Team

Tonton lebih seru di