Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
KPU memastikan akan melaksanakan putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Idham menegaskan Putusan MK bersifat erga omnes. Sehingga KPU wajib melaksanakan apapun putusan MK atas PHPU Pilpres yang dibacakan pada 22 April 2024.
"Putusan MK bersifat erga omnes, KPU wajib laksanakan apapun Putusan MK atas PHPU Pilpres nanti yang akan dibacakan pada 22 April 2024," kata dia.
Idham menuturkan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24C ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, MK punya kewenangan untuk memutus perselisihan hasil pemilu.
"Dalam UUD 1945 khusus Pasal 24C ayat (1) dinyatakan bahwa, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undangundang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," jelas dia.
Selain itu, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebut mengamanahkan agar KPU menindaklanjuti Putusan MK tersebut.
"KPU akan melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 475 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi, KPU wajib menindaklanjuti .
Sesuai jadwal diketahui KPU akan menyampaikan alat bukti tambahan ke MK pada hari ini, Selasa (16/4/2024).