KPU Beri Bukti Tambahan ke MK, Bantah Tudingan Pihak Anies dan Ganjar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan alat bukti tambahan terkait sengketa perselisihan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU RI, Idham Holik menyebut tambahan alat bukti bertujuan menguatkan dalil hukum bahwa apa yang dimohonkan Pemohon I, Anies-Muhaimin, dan Pemohon II, Ganjar-Mahfud, tidak sesuai fakta yang sebenarnya terjadi.
"Tambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pilpres," kata Idham saat dihubungi, Selasa (16/4/2024).
1. KPU berharap permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ditolak
KPU sebagai pihak terlapor berharap alat bukti tambahan itu bisa menguatkan argumen hukum sehingga laporan para pemohon ditolak oleh Majelis Hakim MK.
"Dengan tambahan alat bukti tersebut, KPU menegaskan permohonannya agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon," jelas Idham.