Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MK Terima Kesimpulan Semua Pihak Besok, Putusan PHPU pada 22 April

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Santi Dewi)
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi akan menerima kesimpulan dari semua pihak yang terlibat dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Selasa, 16 April 2024. Sehingga, tidak ada sidang lanjutan yang akan digelar MK sampai pembacaan putusan dilakukan.

"Sudah tidak ada lagi sidang lanjutan," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Senin (15/4/2024).

1. Putusan dibacakan pada 22 April 2024

Empat Menteri Indonesia Maju; Sri Mulyani, Tri Rismaharini, Airlangga Hartarto, dan Muhadjir Effendy jadi saksi sidang PHPU di MK pada Jumat (5/4/2024). (IDN Times/Aryodamar)
Empat Menteri Indonesia Maju; Sri Mulyani, Tri Rismaharini, Airlangga Hartarto, dan Muhadjir Effendy jadi saksi sidang PHPU di MK pada Jumat (5/4/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Pembacaan putusan sidang PHPU Presiden dijadwalkan pada Senin, 22 April 2024. Fajar menyebut jadwal itu masih belum berubah hingga saat ini.

"Kita tetap mengagendakan pengucapan putusan PHPU pilpres pada 22 April," ujarnya.

2. Hakim Konstitusi akan rapat

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Fajar sebelumnya mengungkapkan, Hakim Konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) sampai sidang putusan dilaksanakan. L

Rapat itu membahas dua perkara PHPU Pilpres 2024.

3. Sidang sengketa Pilpres telah berlangsung sejak 27 Maret

Susana sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4/2024). (IDN Times/Aryodamar)
Susana sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Sidang pemeriksaan sengketa hasil pilpres sudah digelar pada 27 Maret hingga 5 April 2024. 

MK melanjutkan tahapan sidang dengan melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mulai 6 April 2024 hingga menjelang pembacaan putusan.

MK pun memberikan kesempatan bagi Pemohon, Pihak Terkait, serta KPU untuk menyampaikan tambahan alat bukti dan kesimpulan. 

Sesuai waktu yang diberikan, penyampaian kesimpulan itu akan dilaksanakan pada Selasa (16/4/2024), paling lambat pukul 16.00 WIB.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us