Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPU RI menggelar simulasi pengiriman logistik Pemilu 2024 di Kantor KPU Kabupaten Bogor, Cibinong, Jawa Barat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
KPU RI menggelar simulasi pengiriman logistik Pemilu 2024 di Kantor KPU Kabupaten Bogor, Cibinong, Jawa Barat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan membuat zonasi pengadaan pemaketan logistik Pemilu 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menuturkan sistem tersebut dibuat sebagai upaya efektivitas pengadaan perlengkapan pemungutan suara.

1. Zonasi dibuat mementingkan efektivitas di tengah masa kampanye yang singkat

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Aryodamar)

Hasyim menjelaskan, sistem zonasi sangat penting. Sebab, waktu yang dimiliki jelang Pemilu 2024 lebih singkat jika dibandingkan Pemilu 2019.

Diketahui, masa kampanye Pemilu 2019 hanya 75 hari, sementara Pemilu 2019  punya waktu 263 hari.

Hasyim menegaskan, sistem zonasi pengadaan pemaketan logistik mempertimbangkan kondisi geografis dan demografis. Pembagian zonasi juga dipastikan sistemnya seperti subsidi silang.

"Ada daerah-daerah yang lokasi pemilihnya jauh dari lokasi pabrik yang mencetak (logistik). Kalau misalkan pemilihnya sedikit, daerahnya jauh dan tidak dibikin zonasi dengan tempat lain yang pemilihnya besar dan lokasinya dekat dengan percetakan, itu kan pasti biayanya besar. Potensial penyedia barang gak akan ambil (proyek) karena risikonya tinggi, biayanya besar, jumlahnya sedikit," kata Hasyim dalam konferensi pers di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).

2. Daftar zonasi pengadaan tinta, segel, surat pilpres, formulir, hingga cetak daftar paslon tetap

KPU RI menggelar simulasi pengiriman logistik Pemilu 2024 di Kantor KPU Kabupaten Bogor, Cibinong, Jawa Barat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Berikut zonasi pengadaan tinta, segel, kabel ties, surat pilpres, sampul, formulir, alat bantu tunanetra, cetak daftar pasangan dan calon tetap:

1. Aceh, Sumatra Utara, Riau, dan Kepulauan Riau
2. Jambi, Bengkulu, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Lampung, dan Sumatra Barat
3. Banten, DKI Jakarta, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya
4. Jawa Barat I
5. Jawa Barat II
6. Jawa Tengah dan Yogyakarta
7. Jawa Timur I
8. Jawa Timur II
9. Bali, NTT, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan
10. Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku Maluku, dan Maluku Utara.

3. Daftar surat suara pileg, kotak, dan bilik suara

KPU RI menggelar simulasi pengiriman logistik Pemilu 2024 di Kantor KPU Kabupaten Bogor, Cibinong, Jawa Barat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Berikut zonasi pengadaan surat suara pileg, kotak, dan bilik suara:

1. Aceh dan Sumatra Utara
2. Sumatra Barat, Riau, dan Kepulauan Riau
3. Jambi dan Bengkulu
4. Sumatra Selatan dan Bangka Belitung
5. Lampung
6. Jawa Barat I
7. Jawa Barat II
8. Jawa Tengah I
9. Yogyakarta dan Jawa Tengah II
10. Jawa Timur I
11. Jawa Timur II
12. Banten dan DKI Jakarta
13. Bali, NTB, dan NTT
14. Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan
15. Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo
16. Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
17. Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Editorial Team