KPU Cenderung Pilih Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober 2023

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengungkap, pihaknya lebih setuju bila pendaftaran capres dan cawapres digelar 19 sampai 25 Oktober 2023.
Hal tersebut disampaikan Hasyim dalam rapat konsultasi bersama Komisi II DPR mengenai Rancangan Peraturan KPU (PKPU), tentang pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024.
1. Ada dua opsi masa pendaftaran capres-cawapres

Dalam kesempatan itu, Hasyim memaparkan dua opsi waktu pendaftaran capres dan cawapres, yaitu antara 10 sampai 16 Oktober dan 19 sampai 25 Oktober.
"Berdasarkan dua opsi atau alternatif tentang rancangan program jadwal, kami lebih cenderung untuk masa pendaftaran dimulai 19 sampai 25 Oktober 2023. Karena dengan begitu, ini juga bagian dari operasionalisasi dari PKPU 3/2022 tentang tahapan," kata dia, Rabu (20/9/2023).
2. Sejumlah isu strategis dalam PKPU

Dalam kesempatan itu, Hasyim memaparkan sejumlah isu strategis yang akan diatur dalam PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024.
Pertama, terkait pengaturan persetujuan dan izin cuti bagi calon yang berstatus sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri, sesuai dengan putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022.
"Jabatan menteri dan pejabat setingkat menteri yang akan mencalonkan diri sebagai presiden disetarakan dengan kepala daerah, yaitu mendapatkan persetujuan dan izin dari presiden," kata Hasyim.
Kedua, izin cuti dari presiden bagi menteri dan atau pejabat setingkat menteri selama masa pencalonan yaitu saat pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, dan pengundian nomor urut.
Ketiga, dapat penyerahan visi, misi, dan program bakal pasangan calon.
Keempat, penyerahan sebagian dokumen satu rangkap dan sebagian lainnya berupa salinan digital atau metode lesspaper.
Kelima, penggunaan sistem informasi pencalonan atau silon yang dioperasikan oleh admin dan operator.
3. Sesuai dengan UU dan PKPU

Hasyim memastikan, alternatif masa pendaftaran yang disampaikan sudah sesuai dengan dasar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang pengesahan atas Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu.
Berdasarkan Pasal 276 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2023, kampanye dimulai 15 hari setelah pasangan capres dan cawapres ditetapkan oleh KPU.
Hasyim menyebut, implementasi jadwal itu juga disesuaikan dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
"Karena dengan begitu ini juga bagian dari operasionalisasi PKPU 3/2022 tentang tahapan," jelas dia.
"Substansi dari jadwal yang diajukan ini juga sudah merupakan sinkronisasi dan penyesuaian dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang perubahan undang-undang pemilu," sambung Hasyim.