ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)
Dalam kesempatan itu, Hasyim memaparkan sejumlah isu strategis yang akan diatur dalam PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024.
Pertama, terkait pengaturan persetujuan dan izin cuti bagi calon yang berstatus sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri, sesuai dengan putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022.
"Jabatan menteri dan pejabat setingkat menteri yang akan mencalonkan diri sebagai presiden disetarakan dengan kepala daerah, yaitu mendapatkan persetujuan dan izin dari presiden," kata Hasyim.
Kedua, izin cuti dari presiden bagi menteri dan atau pejabat setingkat menteri selama masa pencalonan yaitu saat pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, dan pengundian nomor urut.
Ketiga, dapat penyerahan visi, misi, dan program bakal pasangan calon.
Keempat, penyerahan sebagian dokumen satu rangkap dan sebagian lainnya berupa salinan digital atau metode lesspaper.
Kelima, penggunaan sistem informasi pencalonan atau silon yang dioperasikan oleh admin dan operator.