KPU Konsultasi ke DPR-Pemerintah soal Pendaftaran Capres Dimajukan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat konsultasi mengenai Rancangan Peraturan KPU (PKPU).
Adapun dalam PKPU salah satu yang dibahas mengenai usulan dimajukannya dan dipersingkatnya pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Rapat konsultasi dengan pembentuk UU, DPR dan Pemerintah, sebagaimana Pasal 75 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017, yang bertempat di DPR," kata Anggota KPU, Idham Holik dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).
"Rapat konsultasi ini memang harus ditempuh KPU, sebelum KPU mengundangkan rancangan peraturan teknis penyelenggaraan pemilu," lanjut dia.
1. Bahas pendaftaran capres dan cawapres 10 sampai 16 Oktober 2023

KPU sendiri berencana memajukan pendaftaran capres dan cawapres sebagaimana yang dibahas dalam uji publik, mengenai rancangan PKPU. Jadwal itu rencana dimajukan dari yang semula, pendaftaran capres dan cawapres digelar pada 19 Oktober hingga 25 November 2023, menjadi 10 sampai 16 Oktober 2023.
"Yang kami publikasikan dalam uji publik, rancangan masa pendaftaran bakal peserta pemilu presiden dan wakil presiden itu adalah 10-16 Oktober," ucap dia.
2. Jadwal tahapan pendaftaran capres dan cawapres sebelumnya diatur dalam PKPU 3/2022

Terkait jadwal tahapan pendaftaran capres dan cawapres tersebut, sebelumnya tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Namun, KPU saat ini merancang PKPU tentang tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam rancangan PKPU tersebut, jadwal tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan dimajukan dan dipercepat.
3. Perubahan jadwal sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2023

Terpisah, Idham menjelaskan, perubahan jadwal pendaftaran capres dan cawapres ini dilakukan dengan dasar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023, tentang pengesahan atas Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu.
Berdasarkan, Pasal 276 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2023, kampanye dimulai salah satu ketentuannya adalah 15 hari setelah pasangan capres dan cawapres ditetapkan KPU. Idham mengatakan, tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah ditetapkan akan dimulai pada 28 November 2023.
Dengan demikian, penetapan pasangan capres dan cawapres harus dilakukan pada 13 November 2023. Kemudian jika dikalkulasi, termasuk jadwal dalam tahapan verifikasi administrasi, klarifikasi, dan perbaikan dokumen maka pendaftaran paslon jatuh pada 10 sampai 16 Oktober 2023.
"Pasal 276 ayat (1) UU 7/2023 menjelaskan bahwa kampanye dimulai salah satu ketentuannya adalah 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU," kata Idham kepada awak media, Kamis (7/9/2023).
"Kembali pada ketentuan yang terdapat pada PKPU 3/2022, khususnya lampiran 1, kampanye dimulai 28 November, maka dari 28 November itu dihitung mundur 15 hari ke belakang, maka muncul 13 November," lanjut dia.
Dengan demikian, KPU berencana mempercepat pendaftaran capres dan cawapres. Penetapan itu dimajukan selama sembilan hari dari jadwal sebelumnya.
Sementara, durasi pendaftarannya juga diperpendek dari yang sebelumnya 38 hari, kini hanya menjadi tujuh hari.
Diketahui, dalam rancangan PKPU, jadwal tahapan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan capres dan cawapres akan jatuh pada 10 Oktober hingga 25 Oktober 2023. Selanjutnya, capres dan cawapres definitif akan ditetapkan pada 13 November 2023.
Kemudian besoknya, pada 14 November 2023 dilanjutkan dengan penepatan nomor urut.
Apabila rancangan PKPU itu nantinya disahkan, maka secara otomatis jadwal pendaftaran capres dan cawapres dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tidak akan berlaku lagi.