Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok batal menggunakan Sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) pada Pilkada Depok 2020. Hal ini berdasarkan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR bersama penyelenggara Pemilu.
“Jadi batal ya kita menggunakan Sirekap sebagai perhitungan suara resmi di Pilkada serentak 2020 secara umum, begitu juga di Pikada Depok secara khusus," kata Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna lewat keterangan tertulisnya, Senin (16/11/2020).