KPU Dilaporkan ke Bawaslu soal PKPU Syarat Capres-Cawapres

Jakarta, IDN Times - Masyarakat sipil atas nama Amunisi Peduli Demokrasi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini berkenaan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan MK 90) yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Putusan MK 90 dinilai melegalisasi dinasti dan melegitimasi monarki di Indonesia. Selain itu, KPU RI seharusnya melaksanakan fungsi pengawalan demokrasi dan garda terdepan demokrasi, namun kontraproduktif dengan kedudukannya.
"Kami meminta kepada Bawaslu untuk bersikap responsif dan menindaklanjuti terhadap segala bentuk kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam tahapan pembentukan regulasi oleh KPU RK, khususnya dalam pembentukan PKPU 23/2023 yang mengandung cacat hukum serius," kata Ketua Tim Advokasi Amunisi Peduli Demokrasi, Kurnia Saleh, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (13/11/2023P).
1. Perlu ada penundaan penetapan pasangan capres dan cawapres
Kurnia Saleh menjelaskan, PKPU Nomor 23 Tahun 2023 juga meminta agar KPU RI bisa menunda penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden, sampai uji materi terhadap Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 diputuskan.
"Meminta kepada KPU RI untuk menunda penetapan Pasangan Capres dan Cawapres sampai dengan Putusnya Uji Materi PKPU 23/2023 sebagai bentuk sikap fair, imparsial, impersonal dalam menjalankan pesta demokrasi 2024," kata dia.