Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

TKN Endus Akan Ada Aksi Massa Tolak KPU Tetapkan Prabowo-Gibran

TKN Prabowo-Gibran (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, mengaku mendapat informasi akan ada aksi massa yang mendorong, agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.

Ketua TKN, Sufmi Dasco Ahmad, menuturkan aksi tersebut akan digelar pada saat tahapan penetapan capres dan cawapres, Senin (13/11/2023).

"Pada saat penetapan karena banyak beredar di WA grup ada aksi massa, yang pertama meminta KPU untuk tidak menetapkan atau kemudian mencoret paslon Prabowo-Gibran," kata Dasco di Kantor TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Barat, Minggu (12/11/2023).

1. Ada aksi tandingan dari pendukung Prabowo-Gibran

Pengumuman struktural Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di kawasan Jakarta Selatan (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa

Dasco juga menyampaikan, ada aksi tandingan yang kontra terhadap seruan tersebut. Aksi itu datang dari para pendukung Prabowo-Gibran.

"Nah dari rencana aksi massa tersebut kemudian beredar di WA grup pendukung Prabowo-Gibran untuk melajukan aksi tandingan," tutur dia.

Oleh sebabnya, TKN mengimbau agar simpatisan Prabowo-Gibran tidak perlu datang ke KPU untuk menggelar aksi tandingan.

Dasco menyebut aksi tersebut bisa menimbulkan bentrokan antar massa maupun dengan aparat.

"Kami mengimbau sekali lagi untuk pendukung prabowo gibran untuk tidak perlu datang ke KPU melakukan aksi tandingan karena tadi ada informasi dan dugaan rentan untuk dibentrokan massa yang pro dan kontra. Serta massa dengan aparat penegak hukum yang ada untuk membuat suasana tidak kondusif," tutur Dasco.

2. TKN optimistis Prabowo-Gibran akan ditetapkan maju pada 2024

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka usai mendaftar sebagai capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

TKN mengaku optimistis, Prabowo-Gibran akan segera ditetapkan menjadi paslon presiden dan wakil presiden. Sebab, berkas hingga syarat keduanya sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS).

"Bahwa penetapan dari KPU tentunya persyaratan semua sudah lengkap dan tidak ada keputusan yang membatalkan, kami pikir tidak perlu pendukung Prabowo Gibran untuk datang ke KPU melakukan aksi yang tidak bermanfaat," tutur dia.

3. TKN soroti polemik MKMK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada Selasa (24/10/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dasco lantas mengungkapkan, beberapa upaya untuk menggagalkan duet Prabowo-Gibran terlihat dalam banyaknya pelaporan hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Bahwa banyak pihak yang ingin menggagalkan, yaitu antara lain tadi beberapa aksi kemudian melakukan pelaporan ke MKMK untuk kemudian meminta supaya MKMK kemudian membatalkan keputusan MK soal syarat-syarat sebagai cawapres," jelas dia.

"Padahal syarat-syarat sebagai cawapres yang diputuskan itu pertama bukan cuma untuk Mas Gibran, tetapi untuk kaum muda di Indonesia. Bahwa keputusan MKMK telah diputus, keputusan MK tidak dapat dibatalkan," sambung Dasco.

Dia juga menyinggung soal anggapan banyak pihak yang menyebut Putusan MK tentang batas usia capres dan cawapres cacat moral. Menurutnya, anggapan itu perlu diuji karena sejauh ini alat bukti hingga saksi yang dihadirkan dalam pemeriksaan MKMK masih minim.

"Keputusan MKMK telah diputus bahwa keputusan MK tidak dapat dibatalkan dan sekarang juga sedang dilaporkan ke MKMK, kalau itu bicara soal cacat moral kita akan lihat masih ada proses proses yang sedang berlangsung," imbuh Dasco.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us