Jakarta, IDN Times - Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 mengungkap dugaan kecurangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam meloloskan sejumlah partai pada verifikasi faktual. Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 merupakan gabungan dari firma hukum Themis Indonesia dan AMAR Law Firm and Public Interest Law.
Perwakilan firma hukum Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat menjelaskan, ketiga parta yang dituding terlibat manipulasi verifikasi faktual itu ialah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat (Gelora), dan Partai Garuda.
"Tentu juga ada dugaan kami (terkait pelanggaran), Partai Gelora, kami duga juga terjadi, kemudian Partai Garuda, dan PKN itu menduga terjadi kecurangan," kata Ibnu di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).