Perppu: Partai Parlemen Bisa Pilih Nomor Urut Pemilu Diundi atau Tidak
.jpg)
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 terkait Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Adapun pasal dalam Perppu tersebut memuat usulan agar nomor urut partai politik peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 sebelumnya tak perlu lagi diundi pada Pileg 2024.
1. Aturan parpol parlemen bisa tak diundi tertera dalam Pasal 179 Perppu Pemilu

Mengenai aturan parpol parlemen bisa memilih dua opsi, yakni nomor urut diundi atau tidak tersebut, terdapat dalam Pasal 179 ayat 3 Perppu Pemilu.
"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu," bunyi pasal tersebut.
2. Partai lokal Aceh diundi

Kemudian, nomor urut partai politik lokal Aceh sebagai peserta pemilu akan tetap diundi dengan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan KPU.
"Ketentuan mengenai penetapan nomor urut partai politik lokal Aceh sebagai Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi diatur dengan Peraturan KPU," tulis Pasal 179 ayat 4.
3. Anggota KPU pastikan partai parlemen bisa pilih diundi atau tidak

Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU RI, Idham Holik memastikan Perppu Pemilu mengakomodir partai parlemen agar nomor urut tidak diundi.
"Iya jadi partai politik peserta pemilu pada pemilu sebelumnya dan memperoleh suara yang melampaui angka parlementary threshold diberikan dua opsi," ucap Idham saat dihubungi, Selasa (13/12/2022).
"Dalam Perppu tersebut, opsi pertama yaitu partai politik tersebut dapat menggunakan nomor urut pada pemilu sebelumnya. Atau (opsi kedua) partai politik tersebut dapat menggunakan nomor urut baru berdasarkan hasil pengundian yang dilakukan secara terbuka oleh KPU Republik Indonesia," sambung dia.