Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPU DKI: Jangan Sampai Warga Non-KTP Jakarta Maksa Nyoblos

Jajaran Komisioner KPU DKI Jakarta saat jumpa pers terkait persiapan Pilkada 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memperingatkan bahwa hanya warga dengan KTP Jakarta yang boleh mencoblos dalam Pilkada Jakarta 2024.
- KPU telah melakukan uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan memastikan logistik pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta sudah terdistribusi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mewanti-wanti jangan sampai ada warga yang tidak memiliki KTP Jakarta mengikuti pencoblosan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2024.
Komisioner sekaligus Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah mengatakan, masyarakat yang diperkenankan mencoblos di Pilkada Jakarta harus yang memiliki KTP Jakarta.
Editorial Team
EditorJujuk Ernawati
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us