Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mewanti-wanti jangan sampai ada warga yang tidak memiliki KTP Jakarta mengikuti pencoblosan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2024.
Komisioner sekaligus Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah mengatakan, masyarakat yang diperkenankan mencoblos di Pilkada Jakarta harus yang memiliki KTP Jakarta.
"Kami perlu menyampaikan kembali ke warga DKI Jakarta bahwa karena ini adalah Pilgub DKI Jakarta, maka yang kami layani nanti hanya yang berKTP DKI Jakarta. Jangan sampai ada warga non-KTP Jakarta memaksa ikut ingin memilih di Pilgub Jakarta," ucap dia saat ditemui di Kantor KPU DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).