Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah menjelaskan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) bisa melakukan video call saat melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap pemilih.
Video call itu dilakukan jika pemilih tidak bisa ditemui di rumahnya alias rumah dalam keadaan kosong. Selain itu, pantarlih harus berkoordinasi dengan pengurus RT setempat.
Nantinya, pantarlih akan melakukan sejumlah verifikasi untuk memastikan bahwa data yang dimiliki sesuai dengan identitas pemilih.
"Pantarlih diminta untuk melakukan koordinasi dengan RT setempat. Jika ada nomor HP yang bisa dihubungi bisa melakukan komunikasi dengan panggilan video (video call) yang memungkinkan pantarlih dengan pemilih dapat bertatap muka dan berbicara langsung dengan mengecek kesesuian wajah dengan foto pada dokumen KTP elektronik," kata dia kepada IDN Times, Rabu (26/6/2024).