DKPP Tegaskan Sidang Putusan Kasus Asusila Ketua KPU Belum Terjadwal

- DKPP belum menjadwalkan pembacaan putusan perkara dugaan asusila Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.
- Kuasa hukum korban menegaskan agar Hasyim diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua dan anggota KPU.
- Hasyim cenderung pasif dan tidak banyak membela dirinya pada sidang lanjutan perkara dugaan asusila tersebut.
Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) belum menjadwalkan pembacaan putusan perkara dugaan asusila Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. Ketua DKPP Heddy Lugito tak menjawab secara detail perihal jadwal pembacaan putusan perkara itu.
"Belum dijadwalkan kapan sidang putusannya," kata dia kepada IDN Times, Rabu (26/6/2024).
1. Pelapor kukuh Ketua KPU dipecat

DKPP terakhir menggelar sidang lanjutan perkara dugaan asusila yang dilakukan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari kepada Anggota PPLN Den Haag, Belanda, tersebut pada Kamis (6/6/2024).
Kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI), Aristo Pangaribuan menegaskan pihaknya tetap kukuh agar Hasyim diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua dan anggota KPU.
"Kita tadi dikasih kesempatan closing statement, kita minta untuk petitumnya diberhentikan sebagai Ketua KPU, juga anggota KPU," ucap Aristo usai menghadiri sidang di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
2. Hasyim irit bicara di sidang terakhir

Aristo mengatakan, Hasyim cenderung pasif, tidak banyak melontarkan pernyataan atau bantahan seperti pada sidang perdana.
"Dia nggak banyak ngomong kayak kemarin ya cuman dia tetap pada pendapatnya yang kemarin. Dia juga tidak membela dirinya juga tadi," kata dia.
3. Kasus Ketua KPU atas dugaan asusila

Perkara ini diadukan oleh salah satu Anggota PPLN Den Haag berinisial CAT. Dalam perkara itu, CAT memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni dan beberapa nama lainnya.
Pihak korban sebagai pengadu melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari ke DKPP. Dalam dalilnya, Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada korban.
Selain itu, Hasyim diduga memanfaatkan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan romantis dengan korban. Ia juga disebut menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berupaya mendekati korban.