Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, mengatakan pihaknya berharap revisi Undang-Undang Pemilu bisa dilakukan sebelum akhir 2022, untuk memastikan payung hukum pemilu di tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.
Hasyim mengatakan hal itu diperlukan supaya pihaknya bisa memastikan jalannya kegiatan elektoral di tiga daerah otonomi baru Papua.
Perlu diketahui, Indonesia segera memiliki tiga provinsi baru yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Pembentukan tiga provinsi itu merujuk pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua yang belum lama ini disahkan DPR menjadi undang-undang.
Pengesahan RUU DOB Papua tersebut diputuskan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang dihelat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022.
Presiden Joko "Jokowi" Widodo pun sudah meneken tiga aturan pembentukan provinsi baru di Papua. Adapun dasar hukum pembentukan ketiga provinsi tersebut dituangkan dalam Undang-Undang (UU) No 14 Tahun 2022, UU No 15 Tahun 2022, dan UU No 16 Tahun 2022. Ketiga payung hukum tersebut diteken Jokowi pada 25 Juli 2022.