KPU Heran soal Laporan PPATK Sebut Uang Kejahatan Mengalir ke Parpol

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait uang kejahatan yang diduga mengalir ke partai politik.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU, August Mellaz, dalam webinar bertajuk Sosialisasi Perkembangan Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Mellaz menyebut, akan memeriksa lebih lanjut terkait laporan yang disebut sudah disampaikan PPATK ke KPU maupun Bawaslu.
"Kami sedang periksa sejauh mana surat itu," ujar dia, dikutip Minggu (13/8/2023).
1. KPU heran soal surat laporan yang disampaikan PPATK
Di samping itu, Mellaz juga mengaku heran dan tidak tahu alasan PPATK melayangkan surat ke KPU. Bahkan sejauh ini, KPU belum mengetahui keberadaan surat laporan kejahatan lingkungan ke parpol tersebut.
“Katanya surat itu diajukan ke KPU. Nah sampai sekarang kami juga kebingungan tuh suratnya yang mana. Tapi, karena itu muncul di media, kami sedang periksa sejauh mana surat itu,” tutur dia.
Dia memastikan, sanksi pelanggaran kampanye merupakan kewenangan Bawaslu melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
“Kalau dalam konteks KPU, urusannya di pelaporan dana kampanye, sanksi itu semuanya ada di UU 7/2017 dan urusan penegakan hukum penerapan sanksi itu berada di wilayah lembaga lain bukan KPU. Ada Bawaslu ada sentra Gakkumdu,” ujar Mellaz.