Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PPATK Temukan Dana Hasil Pencucian Uang Rp1 Triliun Mengalir ke Parpol

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan adanya temuan Rp1 triliun yang mengalir ke partai politik (parpol) dari tindak pidana kejahatan lingkungan.

Temuan uang tersebut telah dilaporkan kepada KPU dan Bawaslu beberapa waktu lalu.

"Salah satu temuan PPATK yang ditemukan beberapa waktu lalu Rp1 triliun, ini merupakan uang kejahatan lingkungan yang masuk ke partai politik," ujar Ivan dalam Forum Diskusi Sentra Gakkumundu yang dikutip dari ANTARA, Selasa (8/8/2023).

1. Green financial crime, tidak ada rekening dari peserta kontestasi politik yang tak terpapar

kemenkeu.go.id
kemenkeu.go.id

Ivan menuturkan, kini PPATK tengah berfokus untuk mendalami tindak kejahatan keuangan lingkungan, karena sampai saat ini tidak ada satu pun peserta pemilu yang bersih dari kejahatan tersebut.

"Saat ini PPATK sedang fokus pada green financial crime, ini yang ramai. Lalu apa yang terjadi? Nah kami menemukan sepertinya tidak ada rekening dari peserta kontestasi politik yang tidak terpapar," ujar Ivan.

2. Risiko pencucian uang pada dana kampanye, Jawa Timur dan DKI Jakarta masuk wilayah tertinggi

Ilustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

PPATK menemukan adanya risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada dana kampanye di sejumlah provinsi.

Wilayah tertinggi yang dominan terjadi TPPU adalah Jawa Timur (9), DKI Jakarta (8,90), Sumatera Barat (7,91), Jawa Barat (7,57), Papua (7,30), Sulawesi Selatan (7,24), dan Sumatera Utara (7,02).

3. Dana hasil tindak pidana mengalir sepanjang tahapan pemilu

Ilustrasi BNN ungkap tindak pidana pencucian uang kejahatan narkoba (Dok.IDN Times/istimewa)
Ilustrasi BNN ungkap tindak pidana pencucian uang kejahatan narkoba (Dok.IDN Times/istimewa)

Ivan mengungkapkan, ada dana hasil tindak pidana  yang selama ini mengalir sepanjang tahapan pemilu. Oleh karena itu, kini pihaknya sedang menelusuri hal tersebut.

"Artinya apa? Ada dana hasil tindak pidana yang masuk sebagai biaya untuk kontestasi politik. Dalam konteks bersih, tugas dan kewenangan PPATK ialah mencari tahu seberapa besar uang-uang yang berasal dari tindak pidana ini masuk ke kontestasi politik untuk terjadinya pidana pencucian uang," sambungnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rachma Syifa Faiza Rachel
EditorRachma Syifa Faiza Rachel
Follow Us