Arief mengatakan KPU RI melantik 115 orang untuk menyeleksi calon anggota KPU di 116 kabupaten atau kota dengan membuat sistem zonasi.
"Jumlahnya banyak, maka kita buat zonasi, kalau yang kabupaten dan kotanya banyak kita buat lebih dari satu tim. Ini 23 tim tiap timnya ada lima orang, jadi 115 orang yang kita lantik," ucap dia.
Arief meenjelaskan tim seleksi berasal dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, aktivis sosial, hingga praktisi.
"Banyak kalangan ada dari akademisi, tokoh masyarakat, psikolog, macem-macem, ada yang pegiat pemilu, ahli hukum," tutur dia.
KPU memberlakukan sistem seperti ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) yang baru, yang mengharuskan KPU RI harus merekrut langsung anggotanya untuk tingkat provinsi dan kota.
"Berbeda dengan lima tahun lalu, kalau dulu tim ada di masing-masing kabupaten dan provinsi yang merekrut KPU provinsi, kalau sekarang yang merekrut KPU RI. Karena berdasarkan UU yang baru KPU RI harus merekrut untuk tingkat provinsi dan kota," kata dia.