Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta bantuan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar dapat menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa Malaysia memiliki kebijakan khusus terkait kegiatan politik negara lain. Kebijakan tersebut terkait dengan permohonan izin.
"Ada informasi belakangan ini pemerintah Malaysia membuat guidelines atau protokol atau semacam SOP, bahwa untuk dapat digelar kegiatan politik oleh negara negara lain di Malaysia, maka harus mengajukan permohonan izin dan sesuai prosedurnya itu," ucap Hasyim di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024) malam.