Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Hasyim menjelaskan, KPU mengalami kerepotan karena butuh kepastian untuk melakukan verifikasi, apakah kandidat kepala daerah yang mendaftar umurnya mencukupi syarat minimal usia saat dilantik nanti. Sementara waktu pelantikannya saja belum ditetapkan.
Ia kemudian menjelaskan, simulasi yang terjadi jika waktu pelantikan tidak ditetapkan. Mengacu pada jadwal tahapan pilkada, pendaftaran calon kepala daerah digelar pada 27 sampai 29 Agustus 2024, maka pada saat itu pemenuhan syarat dan ketentuan administratif sebenarnya sudah harus dipenuhi.
"Nah katakanlah, misalkan ada orang hadir mendaftar pada tanggal hari terakhir 29 Agustus 2024, itu kemudian kan kita mau bedakan sebagai bahan nanti verifikasi administrasi apakah memenuhi syarat atau tidak, itu umurnya berapa?" tutur Hasyim.
"Nah kalau sudah ada kepastian tentang kapan tanggal pelantikan, yang itu ada keputusan atau ada kebijakan dari pemerintah, maka juga akan memudahkan bagi KPU dan juga akan memberikan kepastian hukum tentang batas minimal usia itu dapat terpenuhi atau tidak, memenuhi syarat atau tidak," lanjutnya.