Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari bersama jajaran Komisioner KPU RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Hasyim lantas menyampaikan tiga simulasi yang mengharuskan anggota parlemen mundur.
Simulasi pertama, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024, maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, yakni sebagai anggota parlemen periode 2019-2024.
Kedua, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 tapi tidak terpilih, maka yang bersangkutan tetap harus mundur dari jabatan yang sekarang diduduki.
Lalu ketiga, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019, kemudian nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan sebagai anggota parlemen yang dijabat pada periode 2019-2024. Sementara statusnya yang merupakan caleg terpilih di 2024 tidak harus mengundurkan diri.
"Tidak wajib mundur dari jabatan, lha kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" timpal Hasyim.