Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPU Pastikan Caleg Terpilih yang Maju di Pilkada 2024 Tak Perlu Mundur

Ilustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pileg 2024 lalu tidak perlu mundur untuk menjadi calon kepala daerah.
Hal tersebut ditegaskan Hasyim agar tidak terjadi informasi simpang siur terkait ketentuan bagi caleg terpilih yang ingin maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.
1. Kewajiban mundur dari jabatan hanya ketika caleg terpilih sudah dilantik sebagai anggota parlemen
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari memimpin konferensi pers soal perkembangan penghitungan suara di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Hasyim menuturkan, kewajiban mundur dari jabatan hanya berlaku untuk caleg terpilih yang sudah dilantik sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Yang wajib mundur adalah Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi/kabupaten/kota," ujar Hasyim dalam keterangannya, Jumat (10/5/2024).
2. Simulasi anggota parlemen yang harus mundur
Editorial Team
EditorDwi Agustiar
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us