Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sebagaimana diketahui, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 memerintahkan agar pemilu nasional dan daerah atau lokal dipisah. MK menginstruksikan agar pemilu tingkat nasional dan daerah atau lokal digelar dengan jeda paling cepat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan pemenang pemilu nasional.
Pemilu nasional itu meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD RI. Sementara, pemilu daerah meliputi pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota. Dengan demikian, pemilu daerah baru bisa diselenggarakan paling lambat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden-wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, mendorong DPR maupun pemerintah segera membahas Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
"Putusan MK ini jadi momentum ya untuk segera dibahas revisi undang-undang pemilu dan Pilkadanya," kata dia dalam diskusi yang digelar secara daring.
Khoirunnisa juga mendorong agar pembahasan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada bisa dibahas secara bersamaan dengan metode kodifikasi.
"Jadi kan kemarin sempat ada wacana undang-undang pilkadanya mau dibahas terpisah. Dengan putusan MK kemarin, mau gak mau, ini harus jadi satu dalam metode kodifikasi, bahasnya harus segera, harus digabung," ucap dia.